Tidak Sah Aqiqah yang Menyembelih Selain Kambing atau Domba

Tidak Sah Aqiqah yang Menyembelih Selain Kambing atau Domba

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing atau domba untuk laki-laki dan satu ekor kambing atau domba untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing atau domba.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing (atau domba)”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing atau domba semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing atau domba adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

Persyaratan Kambing atau Domba Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing atau Domba Qurban (Idhul Adha)

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing atau domba aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing atau domba Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing atau domba untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing (atau domba) itu bebas dari catat.”

Baca juga: Hukum Seputar Aqiqah yang Perlu Kita Ketahui

Sumber: https://almanhaj.or.id/856-ahkamul-aqiqah.html

Lebih dari 19 tahun pengalaman desain dan teknis yang bervariasi, aktif dibidang UX/ UI & Web/ Apps Development meliputi pengembangan front-end, mengawasi sisi teknologi bisnis, memastikan terobosan dan tren baru agar diadopsi sebagaimana mestinya. Bergairah di media interaktif dan di era digital saya percaya membawa desain menjadi hidup dengan kode itu penting. Jadi, saya berspesialisasi dalam pendekatan multi-disiplin untuk pekerjaan saya yang menggabungkan design dan development. Sebagian karya saya telah memenangkan penghargaan dan saya berbasis di Bogor, Tangerang & Jakarta, Indonesia

Post a Comment

Chat via WA
1
Ada yang bisa dibantu?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa kami bantu?