Image Alt

Januari 2020

Disini kita akan membahas pentingnya mengetahui dan memahami hukum seputar aqiqah oleh umat Islam khususnya bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah aqiqah sesuai Sunnah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam-. Kali ini kita akan membahas secara singkat beberapa hukum seputar aqiqah yaitu: Hukum Aqiqah Sunnah Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” Bantahan Terhadap Orang yang

Pengertian Aqiqah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).   Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah عَنْ سَلْمَانَ

Boleh Menghancurkan Tulang Daging Sembelihan Aqiqah Sebagimana Sembelihan Lainnya Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan. Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah: Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang

Diantara bid’ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh. Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain

Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfathul Maudud” hal.51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga

Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala

Pertanyaan: Ustadz, barakallaahu fiik,bolehkah kita menggabungkan niat antara aqiqah dengan qurban? (Abu Nabilah) Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab: Wa fiika baarakallaahu. Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- tidak boleh kita menggabungkan antara aqiqah dengan qurban, karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak mungkin digabungkan niatnya, maksud aqiqah adalah menebus diri anak, sedangkan qurban adalah menebus diri sendiri. Dan ini adalah pendapat Malikiyyah (Lihat Mawaahibul Jaliil 4/393), Syafi’iyyah (Lihat Al-Fatawa Al-Kubraa

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing atau domba untuk laki-laki dan satu ekor kambing atau domba untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing atau domba. Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan : “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau : “Tidak sah aqiqah seseorang

Chat via WA
1
Ada yang bisa dibantu?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa kami bantu?