Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah

Bacaan Ketika Menyembelih Hewan Aqiqah

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
“Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [Al-Maidah/5 : 4]

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’am/6 : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551, karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allahu Akbar”.

Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah Di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan Bid’ah Jahiliyah

“Dari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : “Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).” [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-‘Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya “Irwaul Ghalil” (4/388) berkata : “Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.”

Al-‘Allamah Imam Syukhani dala, kitabnya “Nailul Aithar” (6/214) menyatakan : “Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..”

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata : “Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil….dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.” [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

 

Sumber: https://almanhaj.or.id/856-ahkamul-aqiqah.html

Lebih dari 19 tahun pengalaman desain dan teknis yang bervariasi, aktif dibidang UX/ UI & Web/ Apps Development meliputi pengembangan front-end, mengawasi sisi teknologi bisnis, memastikan terobosan dan tren baru agar diadopsi sebagaimana mestinya. Bergairah di media interaktif dan di era digital saya percaya membawa desain menjadi hidup dengan kode itu penting. Jadi, saya berspesialisasi dalam pendekatan multi-disiplin untuk pekerjaan saya yang menggabungkan design dan development. Sebagian karya saya telah memenangkan penghargaan dan saya berbasis di Bogor, Tangerang & Jakarta, Indonesia

Post a Comment

Chat via WA
1
Ada yang bisa dibantu?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa kami bantu?