Image Alt

Author: modja

Pertanyaan, “Assalamu’alaikum Ustadz. Tahun ini insyaAllah saya akan kurban, tapi orang tua saya mengatakan bahwasanya saya belum diakikahi oleh orang tua. Menurut mereka hendaknya saya mendahulukan akikah terlebih dahulu. Bagaimana pandangan syariat mengenai hal ini?” Andi (ibnXXXXXXXX@gmail.com) Jawaban: Wa ‘alaikumussalam Akikah dan kurban, mana yang lebih didahulukan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك

Aqiqah Dulu Sebelum Qurban? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu pertanyaan yang sering masuk ke redaksi konsultasi syariah adalah bolehkah berqurban sebelum aqiqah?  Redaksi pertanyaan ini ambigu. Ada 2 kemungkinan makna, [1] Bolehkah berqurban, sementara dia belum mengaqiqahi anaknya yang baru saja lahir? [2] Bolehkah  berqurban, sementara dulu waktu kecil belum diaqiqahi orang tua? Untuk pertanyaan pertama, pernah dibahas dalam artikel: Kurban Atau Akikah Dulu? Yang kesimpulannya bahwa itu diperbolehkan. Kembali melihat

Apakah kambing yang disyaratkan untuk aqiqah hanya yang berjenis kelamin tertentu (jantan/betina)? (Yusuf, Mekah)Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany) Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H): وَالشَّاةُ تَقَعُ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ فَاخْتَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عَقِيقَةِ وَلَدَيْهِ الْأَكْمَلَ وَهُوَ الضَّأْنُ وَالذُّكُورَةُ مَعَ أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِهِمَا فَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْأُنْثَى وَلَوْ مِنْ الْمَعْزِ كَمَا

Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebelum membahas bagaimana Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui yaitu tentang dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى  (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani) Bahkan menurut Ibnu Qudamah, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran.

Wabah virus corona jenis baru atau SARS CoV-2 dapat menyerang siapa saja mulai dari anak-anak hingga lanjut usia. Namun kasus virus Covid-19 yang ditemukan pada anak-anak relatif ringan dan tidak mematikan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan agar para orang tua untuk tidak terlalu cemas terhadap penyebaran virus Covid-19 atau corona terhadap anak-anak. Pasalnya, virus ini terhitung kecil peluangnya untuk menyerang pada anak-anak dan keparahan penyakitnya lebih ringan. sebut Dr. Darmawan Budi Setyanto, Sp.A(K) pada Konferensi Pers penyebaran infeksi

Anak shalih ialah dambaan masing-masing orang tua. Duhai, alangkah besar kesenangan dan anugerah tersebut. Bagaimana tidak? Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala sudah menyejukkan pandangan orang tua dengan keturunan yang shalih, yang takut untuk Allâh dan selalu menegakkan shalat. Anak yang shalih ialah bunga kehidupan sekaligus kebahagiaan. Yang pertama dibutuhkan untuk mewujudkan keshalihan anak ialah doa-doa ikhlas yang anda panjatkan kepada Allâh Azza wa Jalla. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai al-Khalil Ibrahim

Disini kita akan membahas pentingnya mengetahui dan memahami hukum seputar aqiqah oleh umat Islam khususnya bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah aqiqah sesuai Sunnah Rasulullah -shalallahu 'alaihi wasallam-. Kali ini kita akan membahas secara singkat beberapa hukum seputar aqiqah yaitu: Hukum Aqiqah Sunnah Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.” Bantahan Terhadap Orang yang

Pengertian Aqiqah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).   Dalil-dalil Syar'i Tentang Aqiqah عَنْ سَلْمَانَ

Boleh Menghancurkan Tulang Daging Sembelihan Aqiqah Sebagimana Sembelihan Lainnya Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan. Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah: Bahwasannya Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menghancurkan tulang

Chat via WA
1
Ada yang bisa dibantu?
Assalamu'alaikum, ada yang bisa kami bantu?